Tupoksi

Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta

Nomor 47 /UN39/HK.02/2022

  1. sebagai pusat keunggulan penelitian dan pengabdian berbasis pendidikan;
  2. menyusun road map jejaring kerja sama internasional;
  3. menguatkan jejaring kerja sama internasional dengan merancang kolaborasi internasional dengan instansi pendidikan, DUDI, dan NGO internasional;
  4. menkonsolidasikan Sumber Daya UNJ yang tepat terkait pelaksanaan program kolaborasi internasional;
  5. sebagai pusat kolaborasi dan jejaring pendidikan tinggi kependidikan untuk menumbuhkan dan meningkatkan daya saing UNJ di era global; dan
  6. berbagi best practice diantara mitra Centre of Excellence.